Tiga Tersangka Curas di Tanggamus Ditangkap, Satu Pelaku Usia 15 Tahun

Tanggamus, IDN Times - Tim Satgas Anti Begal gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Polsek Wonosobo berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret. Peristiwa ini terjadi di Jalinbar Way Gelang, Kota Agung Barat.
Dalam pengungkapan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, tersebut, Tim Satgas Anti Begal berhasil menangkap 3 tersangka di beberapa tempat berbeda.
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DN (25) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, AP (18) dan RJ (15) warga di salah satu Pekon di Kecamatan Wonosobo Tanggamus.
Pelaku ditangkap di lokasi berbeda

Hendra mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap atas laporan 17 Maret 2022 dari korban Rodianti (30), perempuan warga Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat yang menjadi korban Curas.
Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tim mengidentifikasi seorang seorang pelaku berinisial DN sedang berada di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Setelah penangkapan DN, kemudian dilakukan pengembangan, sehingga tim kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial AP dan RJ. Mereka ditangkap berada di rumahnya masing-masing di salah satu pekon di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
"Pengungkapan bermula penangkapan DN, tadi malam, Jumat (22/4/22) pukul 21.30 WIB di Negeri Agung, Talang Padang. Dilanjutkan penangkapan dua tersangka lainnya di Wonosobo," kata Hendra, Minggu (24/4/2022).
Kronologi curas

Terkait kronologi curas dilakukan tersangka, Hendra mengatakan, peristiwa terjadi Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat, Tanggamus. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motornya.
Korban dipepet sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dinaiki 2 pelaku dari sebelah kiri. Salah satu dari pelaku langsung mengambil secara paksa handphone milik korban yang diletakan korban di dashboard sepeda motor.
"Saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang sepeda motor milik pelaku sampai pada akhirnya kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Kemudian kedua pelaku melarikan diri dengan cara menaiki sepeda motor jenis honda vario yang diduga adalah teman pelaku," jelasnya.
Satu masih DPO

Menurut kasatreskrim, berdasarkan keterangan para tersangka saat melakukan aksi kejahatannya mereka berjumlah 4 orang, menggunakan 2 sepeda motor. Peran masing-masing pelaku yakni, DN dan seorang DPO mengendarai sepeda motor Vixion melakukan penjambretan.
Sementara AP dan RJ mengendarai motor Honda Bario mengawal dari belakang. "Ketika DN dan seorang DPO terjatuh dari motor. AP dan RJ membantu menolong, lalu mereka kabur menggunakan 1 sepeda motor berbonceng 4," terangnya.
Berdasarkan keterangan DN, dalam eksekutor dalam pejambretan tersebut adalah rekannya berinisial YD, sementara ia bertugas membawa sepeda motor. "Saya yang bawa motor, temen itu yang jambretnya," kata DN.
Menurut DN, saat penjambretan tersebut motor mereka terjatuh sehingga mereka meninggalkan motor, lalu kabur menaiki motor teman satu timnya. "Setelah terjatuh, kami kabur. Berempat menaiki 1 motor," ungkapnya.
Pelaku remaja penyidikan mengacu UU Peradilan Anak

Hendra mengatakan, barang bukti berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit handphone Xiaomi milik korban. Diamankan juga sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat yang digunakan tersangka melakukan kejahatannya.
Kasatreskrim mengatakan, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap seorang rekannnya yang telah diketahui identitasnya masih dilakukan pengejaran.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terhadap anak dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,"tegas Hendra.