Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 70 tanduk kerbau tak berizin alias ilegal disita petugas Balai Karantina Lampung saat hendak diselundupkan melalui penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, temuan petugas patroli rutin berupa puluhan tanduk kerbau ini diangkut menggunakan truk ekspedisi tujuan Kota Tangerang.
"Jadi kami memang rutin melakukan pengawasan, terutama di Pelabuhan Bakauheni. Semua komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya harus lapor jika ingin dilalulintaskan menyeberang ke Jawa," ujarnya, Rabu (29/5/2024).