Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemuda Lamteng Bawa Kabur Siswi SMP lalu Disetubuhi di Rumah

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lampung Tengah, IDN Times - Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo menangkap BO (23) warga Kampung Sendang Asih Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah. Pria itu ditangkap karena diduga telah membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur.

Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban Sani (58) warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Sabtu pekan lalu.

1. Kronologi kejadian

Detektif-Unsplash (Markus Winkler)

Terkait kronologi membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur, Junaidi mengungkapkan, korban M (14) dijemput kemudian dibawa kabur oleh pelaku menuju ke rumahnya berada di Kampung Sendang Asih. Korban dijemput saat sedang bersekolah di SMP Kecamatan Pubian. Sabtu (19/11/22) sekira pukul 08.00 WIB.

Kala orang tua korban hendak menjemput di sekolah, sang anak tidak ada. Orang tua lalu bertanya kepada teman korban dan dijelaskan oleh teman korban M hari ini tidak sekolah.

"Kemudian menurut informasi dari teman korban, ia melihat saat itu korban dijemput oleh pelaku BO kemudian pergi meninggalkan sekolah,” jelas kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

2. Korban disetubuhi lima kali

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendapat informasi tersebut, orang tua korban langsung menghubungi korban dan meminta pelaku untuk mengantar korban pulang ke rumahnya. Ketika sudah sampai di rumah, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali di rumahnya yang berada di Kampung Sendang Asih.

Korban lalu membenarkan telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali dirumah pelaku. Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Kalirejo.

Setelah menerima laporan korban dan memeriksa para saksi, pelaku berhasil ditangkap petugas berikut barang bukti berupa pakaian korban. Pelaku saat ini diamankandi Mapolsek Kalirejo guna pemeriksaan lebih lanjut.

3. Terancam penjara 15 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Junaidi menyatakan, pelaku kepada petugas mengaku selama ini menjalin kedekatan dengan korban (pacaran). Pelaku merayu dan membujuk korban hingga menyetubuhi korban sebanyak 5 kali di rumahnya saat situasi sepi tidak ada orang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us