Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sengketa HGU, Massa 5 Kampung Lamteng Bakar Aset Perusahaan Sawit

Sekelompok massa terdiri dari gabungan 5 Kampung di Kecamatan Pubian Lampung Tengah mengamuk dan membakar aset milik PT Gunung Aji, Sabtu (19/11/2022). (Dok. Polres Lampung Tengah).

Lampung Tengah, IDN Times - Sekelompok massa terdiri dari gabungan 5 Kampung di Kecamatan Pubian Lampung Tengah mengamuk dan membakar aset milik PT Gunung Aji, Sabtu (19/11/2022). Selain membakar sejumlah aset milik perusahaan perkebunan sawit tersebut, kawanan massa juga nyaris membakar dan menghakimi warga setempat.

Atas kesigapan petugas warga yang juga disinyalir karyawan PT GAJ tersebut, warga inisial JR berhasil dievakuasi ke Polres Lampung Tengah.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah aset perusahan yang dirusak massa yakni lima bangunan utama kantor PT Gunung Aji Jaya, satu unit kendaraan roda empat, satu unit truck, bangunan gudang pupuk serta dua pos satpam. Kerugian diperkirakan lebih kurang Rp3,35 miliar.

1. Kronologi kejadian

Ilustrasi Kebebasan Bersuara (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022) menjelaskan, kronologi kejadian dipicu masyarakat 5 kampung yakni dari Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negri Ratu dan Negri Kepayungan Kecamatan Pubian, menuntut pengembalian lahan milik PT. Gunung Aji Jaya. Aset itu terletak di Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian karena dinilai telah habis hak guna usaha (HGU), sejak tahun 2015.

Masyarakat yang merasa kecewa atas lamanya respons dan belum adanya solusi, lalu melampiaskan kemarahan. Massa kemudian melakukan pengerusakan serta pembakaran terhadap aset PT GAJ.

Sebelum aksi pembakaran terjadi, Polres Lamteng juga telah melaksanakan pengamanan terpadu bersama dengan TNI dan Satpol PP pada setiap kegiatan aksi unjuk rasa damai digelar oleh masyarakat sejak dari kecamatan hingga ke kabupaten.

2. Status HGU hingga 2040

Foto hanya ilustrasi (dok Afif)

Doffie mengatakan, dilihat dari bukti administrasi, lahan perkebunan sawit tersebut masih milik PT GAJ. “Secara legal, lahan masih merupakan milik PT Gunung Aji Jaya. HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040 dengan luas 493,63 hektare dengan sertifikat sebanyak 10 sertifikat," ujarnya.

Doffie memaparkan, dirinya bersama Bupati Lamteng telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat tentang status HGU tersebut.

HGU tersebut telah diperpanjang dan berlaku hingga tahun 2040. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang diluar aturan atau melanggar hukum.

3. Antisipasi pascakejadian

Polisi dan TNI berjaga di sekitar lokasi kejadian. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Terkait antisipasi kejadian susulan, Doffie mengatakan, Polres Lampung Tengah, telah melakukan berbagai upaya mapping dan deteksi terhadap permasalahan yang muncul. Bahkan sejumlah personel telah melakukan penggalangan terhadap pihak perusahaan dan tokoh masyarakat serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut.

“Sat Binmas Polres Lampung Tengah telah melakukan edukasi, sosialisasi terhadap warga dan mendorong Tomas, Toga dan Toda untuk memberikan pemahaman terhadap legalitas perusahaan serta himbauan untuk tidak melakukan tindakan- melanggar hukum,” kata kapolres.

Doffie menyampaikan, saat ini situasi aman terkendali. "Kami sudah menempatkan sejumlah personel Samapta untuk melaksanakan patroli prioritas di lingkungan PT Gunung Aji Jaya dengan menempatkan personiel Sat Brimobda di lokasi kantor dan areal perkebunan,” terangnya.

4. Ada proses hukum

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Kapolres menyatakan, hingga saat ini polisi dengan melibatkan pasukan TNI, Brimob dan di backup Polda Lampung untuk bersiaga di lokasi kejadian,” imbuhnya.

Dalam upaya penegakkan hukum, juga telah dilakukan upaya represif oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi, untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, untuk menjaga situasi tetap kondusif saat ini pengamanan masih kami lakukan di lokasi. Mohon doa nya supaya persoalan ini segera selesai,” harapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us