Pesisir Barat, IDN Times - IS (23), warga Pekon (Desa) Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat. Laki-laki itu ditangkap diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berinisial NE (17).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku diamankan oleh Tim Unit IV PPA dan Tekab 308 Polres Pesisir Barat di kediamannya tanpa perlawanan.
"Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Rabu (24/6/2026).
