Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus mendalami praktik penambangan emas ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman mengatakan, salah satu dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus illegal mining tersebut ialah pria berinisial H.
"Dari 26 orang yang kami amankan, 14 sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Salah satunya Mr. H yang berperan sebagai pemodal dan pemilik alat," ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (14/3/2026).
