Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemodal Tambang Ilegal Way Kanan Ngaku Bagi Hasil dengan Pemilik Lahan
Penampakan lahan sawit PTPN di Way Kanan yang dijadikan lokasi pertambangan emas ilegal. (Dok. Polda Lampung).
  • Polda Lampung menetapkan 14 tersangka kasus tambang emas ilegal di lahan HGU PTPN I Regional 7 Way Kanan, termasuk seorang pemodal berinisial H.
  • Mr H mengaku menjalankan kerja sama bagi hasil dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, dengan pembagian 70 persen untuk pemodal dan 30 persen untuk pemilik lahan.
  • Polisi menegaskan akan menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
14 Maret 2026

Polda Lampung menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di lahan HGU PTPN I Regional 7 Way Kanan. Salah satunya adalah Mr H yang berperan sebagai pemodal dan pemilik alat.

kini

Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung masih mendalami kepemilikan lahan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tambang ilegal tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penyidik Polda Lampung mengungkap praktik penambangan emas ilegal di lahan HGU perkebunan sawit milik PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan, dengan satu pemodal utama ditetapkan sebagai tersangka.
  • Who?
    Seorang pria berinisial H, warga luar Kabupaten Way Kanan, ditetapkan sebagai tersangka bersama 13 orang lainnya oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
  • Where?
    Kegiatan tambang ilegal berlangsung di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
  • When?
    Pengungkapan kasus dan penetapan tersangka disampaikan pada Sabtu, 14 Maret 2026, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap total 26 orang yang diamankan.
  • Why?
    Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas dilakukan untuk memperoleh keuntungan melalui skema bagi hasil antara pemodal tambang dan pihak yang mengaku pemilik lahan.
  • How?
    Tersangka menggunakan alat berat ekskavator menggali tanah di beberapa titik tanpa izin resmi. Polisi masih menelusuri kepemilikan lahan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak H yang gali emas di tanah kebun sawit tanpa izin di Way Kanan. Polisi tangkap banyak orang, dan Pak H jadi salah satu yang ditahan. Katanya dia bagi uang hasil tambang sama orang yang ngaku punya tanah. Sekarang polisi masih cari siapa lagi yang ikut dan bilang jangan nambang sembarangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus mendalami praktik penambangan emas ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman mengatakan, salah satu dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus illegal mining tersebut ialah pria berinisial H.

"Dari 26 orang yang kami amankan, 14 sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Salah satunya Mr. H yang berperan sebagai pemodal dan pemilik alat," ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (14/3/2026).

1. Mr H merupakan warga luar Kabupaten Way Kanan

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Heri mengungkapkan, sosok pria inisal H tersebut bukan warga asal Kabupaten Way Kanan, melainkan pendatang dari luar daerah yang sengaja menjalankan aktivitas tambang tanpa izin di lokasi setempat.

Menurutnya, kelompok "Mr H" menggunakan alat berat ekskavator untuk menggali tanah secara acak di sejumlah titik tambang. Aktivitas ilegal itu berlangsung di lahan berada di kawasan HGU perkebunan milik PTPN.

"Kami masih terus menelusuri status kepemilikan lahan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik tambang ilegal ini," katanya.

2. Ngaku bagi hasil dengan pemilik lahan

Penampakan lahan sawit PTPN di Way Kanan yang dijadikan lokasi pertambangan emas ilegal. (Dok. Polda Lampung).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri menyebutkan, Mr H mengaku menjalankan kerja sama dengan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, dengan menerapkan skema bagi hasil dari aktivitas penambangan.

“Jadi pengakuannya pembagian hasil, 70 persen untuk pemodal tambang dan 30 persen untuk pihak yang mengaku pemilik lahan,” ungkapnya.

3. Tindak tegas aktivitas pertambangan ilegal

Konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Way Kanan di atas lahan PTPN VII. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Merujuk kasus tersebut, Heri turut mengimbau masyarakat di wilayah setempat tidak melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal. Pasalnya, aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan hingga menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kita tindak tegas tanpa pandang bulu, apakah itu masyarakat atau oknum aparat penegak hukum dan sebagainya," ucap dia.

Pasalnya, aktivitas pertambangan ilegal semacam ini berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, bencana alam, hingga konflik sosial. "Ini yang kita imbau kepada masyarakat, apabila ada informasi serupa silahkan laporkan kepada kami, kita akan dalami dan tindak seperti di Way Kanan," imbuh Heri.

Editorial Team