Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan TPA Bakung memenuhi standar undang-undang dengan target maksimal pada 2026. Usai sebelumnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Sabtu (28/12/2024) yang lalu.
Plt Asisten Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan perubahan paradigma pengelolaan TPA Bakung menjadi prioritas utama.
“Ke depan, kita ingin TPA Bakung bukan lagi tempat pembuangan akhir, tetapi menjadi tempat pengelolaan residu. Artinya, sampah harus mulai dikelola dari hulu, yakni di tingkat masyarakat,” katanya, Senin (1/1/2025).