Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gaji.google

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta pekerja buruh di Bandar Lampung untuk segera melaporkan ke posko pengaduan jika gaji 2024 tak sesuai Upah Mininum Kota (UMK).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, M Yudhi ketika diwawancarai, Minggu (3/12/2023). Ia menyampaikan, posko pengaduan ini akan dibuka ketika banyak dari pekerja mengeluh akan gajinya tak sesuai aturan.

“Kita akan buka posko pengaduan kalau banyak keluhan terkait sistem upah tak sesuai UMK 2024 di Bandar Lampung,” kata Yudhi.

1. Disnaker akan panggil perusahaan jika tak bayar gaji sesuai UMK

Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Terkait hal ini juga, Yudhi mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan yang tidak memberikan gaji pegawainya sesuai UMK 2024. Sehingga aturan UMK tersebut memang harus diterapkan. 

“Kita akan panggil perusahaan yang tidak mengikuti aturan UMK 2024. Nanti kita akan tanyakan alasannya perusahaan tersebut tidak mengikuti keputusan itu apa,” imbuhnya.

Pasalnya dalam penentuan UMK Bandar Lampung tersebut sudah dilakukan bersama-sama lintas sektor termasuk perwakilan perusahaan, pengusaha, dan buruh.

2. Pekerja buruh bisa langsung datang ke disnaker untuk melapor

Editorial Team

Tonton lebih seru di