Pemkot Bandar Lampung Minta Buruh Lapor jika Gaji 2024 Tak Sesuai UMK

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta pekerja buruh di Bandar Lampung untuk segera melaporkan ke posko pengaduan jika gaji 2024 tak sesuai Upah Mininum Kota (UMK).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, M Yudhi ketika diwawancarai, Minggu (3/12/2023). Ia menyampaikan, posko pengaduan ini akan dibuka ketika banyak dari pekerja mengeluh akan gajinya tak sesuai aturan.
“Kita akan buka posko pengaduan kalau banyak keluhan terkait sistem upah tak sesuai UMK 2024 di Bandar Lampung,” kata Yudhi.
1. Disnaker akan panggil perusahaan jika tak bayar gaji sesuai UMK
Terkait hal ini juga, Yudhi mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan yang tidak memberikan gaji pegawainya sesuai UMK 2024. Sehingga aturan UMK tersebut memang harus diterapkan.
“Kita akan panggil perusahaan yang tidak mengikuti aturan UMK 2024. Nanti kita akan tanyakan alasannya perusahaan tersebut tidak mengikuti keputusan itu apa,” imbuhnya.
Pasalnya dalam penentuan UMK Bandar Lampung tersebut sudah dilakukan bersama-sama lintas sektor termasuk perwakilan perusahaan, pengusaha, dan buruh.