Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta pekerja buruh di Bandar Lampung untuk segera melaporkan ke posko pengaduan jika gaji 2024 tak sesuai Upah Mininum Kota (UMK).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, M Yudhi ketika diwawancarai, Minggu (3/12/2023). Ia menyampaikan, posko pengaduan ini akan dibuka ketika banyak dari pekerja mengeluh akan gajinya tak sesuai aturan.
“Kita akan buka posko pengaduan kalau banyak keluhan terkait sistem upah tak sesuai UMK 2024 di Bandar Lampung,” kata Yudhi.