Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Bandar Lampung Bidik Cuan PBB 2025 Capai Rp110 Miliar

Income tax, Calculator, Accounting image. Free for use.
Intinya sih...
  • Pemerintah Kota Bandar Lampung menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp110 miliar pada tahun 2025.
  • Camat dan lurah diberi kewenangan untuk melakukan pemungutan, pendataan, dan penagihan PBB-P2.
  • Pelimpahan kewenangan ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja pemungutan pajak daerah dan mencapai target PAD tahun 2025.

Bandar Lampung, IDN Times – Pemkot Bandar Lampung menargetkan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sebesar Rp110 miliar periode 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, mengatakan, target ini sebagai tantangan besar yang harus direalisasikan bersama.

“Indikator kemandirian keuangan dapat dilihat dari seberapa besar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah. Target PBB-P2 tahun ini merupakan tantangan bagi kita semua agar bisa direalisasikan bahkan melampaui,” katanya, Selasa (22/4/2025).

1. Strategi penagihan

ilustrasi strategi pemasaran (freepik.com/pikisuperstar)

Untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2, Iwan menyampaikan Pemkot Bandar Lampung terus memperkuat strategi penagihan.

"Salah satunya melalui pelimpahan kewenangan pemungutan kepada camat dan lurah, sesuai Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2015," jelasnya.

2. Camat dan Lurah diberi kewenangan

Ilustrasi daftar anggaran (freepik.com/rawpixel.com)

Iwan menuturkan, camat dan lurah diberi wewenang dalam pengelolaan pendapatan, penyampaian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), dan penagihan PBB-P2. Mereka bertugas menyampaikan SPPT dan stiker barcode objek pajak kepada wajib pajak di wilayahnya maksimal satu bulan setelah dokumen diterima.

“Camat sebagai koordinator penyampaian SPPT PBB-P2 juga wajib melapor ke Sekretaris Kota melalui Badan Pendapatan Daerah,” jelasnya.

3. Pendataan dan penagihan jadi prioritas

Income Tax Return Form (pexels.com/Voitkevichh/ilustrasi APBN)

Selain distribusi SPPT, camat dan lurah juga berkewajiban melakukan pendataan dan penagihan di wilayah masing-masing. Menurut Iwan, pelimpahan ini diharapkan bisa lebih mengoptimalkan kinerja pemungutan pajak daerah.

“Peran aktif camat dan lurah menjadi kunci keberhasilan penerimaan PBB-P2 agar target PAD tahun 2025 dapat tercapai,” tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us