Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Bandar Lampung Ajukan Penambahan 200 Tapping Box di 2023

ilustrasi kasir (pexels.com/iMin Technology)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mengajukan penambahan 200 tapping box di akhir 2023 ini.

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah di BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan hingga saat ini Pemkot Bandar Lampung telah memiliki sekitar 600 tapping box.

“Memang ada rencana penambahan tahun ini. Usulan kita sih 200. Tapi kan tapping box ini pengadaannya bukan dari kita (pemkot). Kita  hanya ajukan usulan ke Bank Lampung. Nanti tergantung mereka mau ngasih berapa,” katanya, Senin (11/9/2023).

1. Tapping box sebagai alat pemantau kecurangan

ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ferry mengatakan, fungsi tapping box sebenarnya adalah sebagai alat pemantau untuk menghidari kecurangan saat pelaku usaha melakukan pelaporan pajak.

”Jadi untuk pengamanan potensi kita. Misal nih restoran A potensi pajaknya 80 juta. Kalau kita gak punya sarana pengawasan (tapping box), bisa jauh (pajak yang dilaporkan). Karena kan self assessmentnya tergantung trust (kepercayaa), dia mau lapor 20 juta pun kita gak bisa ngapa-ngapain kalau gak ada tapping box, karena gak punya bukti,” paparnya.

2. Beberapa perilaku wajib pajak PB1 tak taat pajak

ilustrasi membayar (pexels.com/EVG photos)

Ferry mengatakan, beberapa kelakuan wajib pajak PB1 bandel di antaranya adalah menunggak pajak dan tidak menggunakan tapping box secara maksimal.

“Jadi ada yang dia memang nunggak pajak alias berapa bulan gitu pajak restorannya tidak disetor kepada kami. Ada juga yang dia bayar pajak rutin, tapi kok sepertinya tidak sesuai dengan pendapatannya,” jelasnya.

Ia pun memberi contoh kasus penyegelan restoran Bakso Sony pada 2021 lalu. Penyegelan tersebit dilakukan karena Bakso Sony tidak melaporkan secara utuh pembelian bakso dan memiliki tapping box lain selain dari pemkot.

“Tapi alhamdulillahnya sudah terselesaikan kan, karena ada miskom juga soal masalah frozen food dan makan ditempat itu,” tambah Ferry. 

3. Sanksi terhadap pelaku usaha nakal

Ilustrasi penyegelan pelaku usaha tak taat pajak. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Ferry menjelaskan, jika pelaku usaha atau wajib pajak melakukan hal-hal tidak sesuai seperti tak membayar atau tidak menggunakan tapping box secara maksimal, maka pihaknya akan memberi peringatan terlebih dahulu.

“Untuk semua jenis pajak kita sama, kalau ada yang belum bayar misalnya, nantu UPT (kecamatan) akan kasih SP1 (surat peringatan 1) dulu. Masih gak bayar SP2 dan seterusnya sampai SP3,” katanya.

Namun jika setelah SP3 masih tidak iktikad baik, maka BPPRD Kota Bandar Lampung akan memberi peringatan untuk menyegel sementara tempat usaha.

“Kalau masih gak ada iktikad baik, kami akan langsung datangi segel sementara, ditutup. Mereka gak boleh beroperasi. Kalau masih gak ada iktikad baik juga kami koordinasi dengan dinas perizinan untuk mencabut izin usahanya. Itu opsi paling akhir,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rohmah Mustaurida
Martin Tobing
Rohmah Mustaurida
EditorRohmah Mustaurida
Follow Us