Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 1 November hingga 23 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan potongan pajak hingga 15 persen serta pembebasan sejumlah denda.
Ia menyampaikan, perpanjangan program tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkot terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Program tersebut sejalan dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Kami dari Pemkot tentunya turut melaksanakan program tersebut," katanya, Rabu (4/11/2026).