Pemkot Balam Pakai Teknologi RDF Pengelolaan Sampah TPA Bakung

- Pemkot Bandar Lampung mencari investor untuk teknologi Refused Derived Fuel (RDF) guna mengelola sampah di TPA Bakung.
- Teknologi RDF dianggap sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan sampah setelah TPA Bakung disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
- Investasi dalam teknologi RDF memerlukan perencanaan matang dan prosedur yang tepat, termasuk melalui mekanisme pelelangan.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berupaya mencari solusi terbaik untuk mengelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandar Lampung, Dini Purnamawaty mengatakan, salah satu langkah sedang dipertimbangkan adalah penggunaan teknologi Refused Derived Fuel (RDF).
"Teknologi ini yang mana nantinya dapat mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif," katanya, Kamis (16/1/2025).
1. Tahapan pengolahan sampah

Dini membeberkan, pengelolaan sampah terdiri dari beberapa tahapan, dimulai dari yang paling sederhana hingga yang paling kompleks.
"Dalam pengelolaan sampah itu ada tahapannya. Tahap paling rendah adalah open dumping atau tidak ada perlakuan sama sekali, kemudian controlled landfill, sanitary landfill, dan yang paling tinggi adalah mani landfill untuk mengubah sampah menjadi RDF," bebernya.
2. Meningkatkan pengolahan sampah

Dini menyampaikan, teknologi ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung setelah sebelumnya TPA Bakung disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Saat ini, Pemkot Bandar Lampung sedang berupaya untuk beralih dari opendumping ke controlled landfill," ujarnya.
Dini menambahkan, membuka kemungkinan untuk menggunakan teknologi RDF dalam pengelolaan sampah. “Penggunaan teknologi RDF membutuhkan perencanaan matang, termasuk menghitung pembagian hasil, jangka waktu investasi dan pola kerja sama yang jelas,” tambahnya.
3. Memerlukan prosedur tepat

Dini menegaskan, investasi teknologi RDF memerlukan prosedur yang tepat, termasuk melalui mekanisme pelelangan.
“Jika ingin berinvestasi, meskipun itu untuk sampah, tetap ada aturan yang harus dipenuhi, termasuk melalui mekanisme pelelangan. Tidak bisa langsung ditunjuk,” ucapnya.
Pemkot Bandar Lampung menargetkan pengelolaan sampah di TPA Bakung dapat segera ditingkatkan. Namun, Dini mengakui menarik minat investor untuk proyek ini tidak mudah. "Targetnya sesegera mungkin, tapi mencari investor itu tidak mudah," tuturnya.



















