Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pembunuhan Wanita di Mess Bulog, Pelaku Gorok Pacarnya Pakai Celurit

IMG-20250805-WA0011.jpg
Konferensi pers kasus pembunuhan di kamar mess pergudangan Bulog, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Intinya sih...
  • Pembunuhan terjadi di kamar mess pergudangan Bulog, Bandar Lampung.
  • Pelaku menggorok pacarnya dengan celurit setelah cekcok karena dugaan perselingkuhan.
  • Tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menangkap dan mengungkap pelaku pembunuhan wanita ditemukan tewas di kamar mess kompleks pergudangan Bulog, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Pelaku M Riduan (39) merupakan warga Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji yang tak lain adalah kekasih atau pacar korban Siska Maharani (32).

"Ya, kami sampaikan dalam kasus ini tersangka inisial MR usia 39 warga Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di lingkungan pergudangan setempat," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

1. Bermula korban datangi mess tersangka

IMG-20250805-WA0012.jpg
Konferensi pers kasus pembunuhan di kamar mess pergudangan Bulog, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Alfret mengungkapkan, tindak pidana pembunuhan ini terjadi di salah satu kamar mess area pergudangan Bulog di Jalan Sorkarno-Hatta (Soeta), Bandar Lampung, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Mulanya, korban siska menjalin hubungan asmara dengan M Riduan tiba di kamar mess yang ditempati oleh tersangka sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat itu keduanya sempat bercerita hingga berujung cekcok, karena pelaku menduga korban berselingkuh atau memiliki pacar lain," ungkap kapolresta.

2. Gorok korban menggunakan celurit

IMG-20250805-WA0013.jpg
Konferensi pers kasus pembunuhan di kamar mess pergudangan Bulog, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Saat perdebatan mulut tersebut, Alfret melanjutkan, tersangka Riduan langsung mengambil senjata tajam (sajam) jenis celurit yang memang biasa digunakannya mencari rumput untuk makanan binatang peliharaan kelinci miliknya.

Mendapati hal tersebut, korban sontak berusaha melawan dan merebut senjata celurit dari tangan pelaku hingga mengakibatkan jari tangan Siska terluka.

"Tersangka yang terlanjur emosi langsung menjambak rambut dan dengan cepat menggorok leher korban menggunakan celurit tersebut," katanya.

Pascameyakini korban telah meninggal dunia, tersangka memasukkan celurit itu ke balik bajunya dan meninggalkan korban telah bersimbah darah di dalam kamar mess. "Saat anggota kami mendapatkan laporan ingin mendatangi TKP, tersangka sampai di Polsek dengan kondisi baju berlumur darah dan menyerahkan diri," lanjut dia.

3. Diancam pasal pembunuhan dan penganiayaan berat

IMG-20250805-WA0014.jpg
Konferensi pers kasus pembunuhan di kamar mess pergudangan Bulog, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sebelum tersangka menyerahkan diri, Alfret menambahkan, Riduan sempat membuang sajam jenis celurit tersebut sebelum akhirnya kembali ditemukan petugas kepolisian sekitar 200 meter dari TKP.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Riduan bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat hingga korban meninggal.

"Ancaman pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara, saat ini kami masih terus mengembangkan perkara apakah tersangka bisa dijerat Pasal 340 KUHPidana," tegas Kapolresta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us