Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menetapkan pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) lansia di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus inisial HN (41) sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan ihwal penetapan tersangka tersebut. HN, diketahui merupakan anak Anggota DPRD Tanggamus itu kini ditahan di Mapolres setempat.
"Berdasarkan hasil lidik dan sidik Polres Tanggamus, maka saat ini pelaku HN telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan ditahan di Polres Tanggamus, ujarnya dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024).
