Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pembunuh Pasutri Lansia di Tanggamus

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pembunuh Pasutri Lansia di Tanggamus
Tampang pelaku HN, pelaku pembunuhan Pasutri lansia di Tanggamus. (Dok. Polda Lampung).
Intinya Sih
  • Polisi memeriksa kondisi kejiwaan pelaku pembunuhan pasutri lansia di Tanggamus.
  • Pelaku HN akan dilakukan observasi di RSJ untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
  • Motif tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan masih didalami oleh petugas polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Tanggamus, IDN Times - Polisi bakal memeriksa kondisi kejiwaan pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) lansia di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku inisal HN (41) warga Pekon Tanjung Kemala tega membunuh kedua korbannya Halimi (62) dan Siti Khodijah (49), tak lain merupakan tetangga rumahnya sendiri.

"Akan kami lakukan observasi di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) terlebih dahulu," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024)..

1. Disebut ODGJ, polisi masih akan pastikan kejiwaan pelaku

Ilustrasi orang mengalami gangguan kejiwaan. (unsplash.com/Yosi Prihantoro)
Ilustrasi orang mengalami gangguan kejiwaan. (unsplash.com/Yosi Prihantoro)

Umi menjelaskan, pemeriksaan tersebut guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku HN, disebut oleh pihak keluarga dan masyarakat setempat mengalami gangguan kesehatan mental alias Orang Dalam Gangguan Kejiwaan (ODGJ).

Meski demikian, pihaknya belum dapat menyimpulkan kondisi kejiwaan pelaku tersebut, dikarenakan masih harus menunggu hasil dari ahli medis kejiwaan. "Belum bisa dikatakan (pelaku pengidap ODGJ), karena kita harus berbicara sesuai data dan faktanya," kata dia.

2. Motif pembunuhan masih didalami petugas

Penampakan sajam jenis badik digunakan pelaku. (Dok. Polda Lampung).
Penampakan sajam jenis badik digunakan pelaku. (Dok. Polda Lampung).

Disinggung ihwal motif tindak pidana penganiayaan hingga kedua korban meninggal dalam kasus ini, Umi mengatakan, petugas hingga kini masih mendalami perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku HN serta saksi-saksi.

"Belum (pengungkapan motif pelaku), karena masih terus dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

3. Pelaku diserahkan pihak keluarga ke kantor polisi

Penampakan TKP pembunuhan Pasutri di Pekon Tanjung Kemala, Pugung, Tanggamus. (Dok. Polda Lampung).
Penampakan TKP pembunuhan Pasutri di Pekon Tanjung Kemala, Pugung, Tanggamus. (Dok. Polda Lampung).

Dalam perkara ini, pelaku HN diketahui menganiaya dan membunuh kedua korban pasutri menggunakan senjata tajam jenis badik. Pasangan lansia ini ditemukan warga telah terkapar bersimbah darah di area dapur rumahnya.

Pascaperistiwa berdarah tersebut, pelaku HN langsung diserahkan pihak keluarga ke petugas Polsek Pugung Polres Tanggamus.

Polisi turut mengamankan barang bukti tindak pidana berupa satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang lebih kurang 20 Cm dan sejumlah helai pakaian dikenakan oleh korban Halimi dan Siti Khodijah.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More