Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pembunuh Pasutri Lansia di Tanggamus

- Polisi memeriksa kondisi kejiwaan pelaku pembunuhan pasutri lansia di Tanggamus.
- Pelaku HN akan dilakukan observasi di RSJ untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
- Motif tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan masih didalami oleh petugas polisi.
Tanggamus, IDN Times - Polisi bakal memeriksa kondisi kejiwaan pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) lansia di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku inisal HN (41) warga Pekon Tanjung Kemala tega membunuh kedua korbannya Halimi (62) dan Siti Khodijah (49), tak lain merupakan tetangga rumahnya sendiri.
"Akan kami lakukan observasi di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) terlebih dahulu," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024)..
1. Disebut ODGJ, polisi masih akan pastikan kejiwaan pelaku

Umi menjelaskan, pemeriksaan tersebut guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku HN, disebut oleh pihak keluarga dan masyarakat setempat mengalami gangguan kesehatan mental alias Orang Dalam Gangguan Kejiwaan (ODGJ).
Meski demikian, pihaknya belum dapat menyimpulkan kondisi kejiwaan pelaku tersebut, dikarenakan masih harus menunggu hasil dari ahli medis kejiwaan. "Belum bisa dikatakan (pelaku pengidap ODGJ), karena kita harus berbicara sesuai data dan faktanya," kata dia.
2. Motif pembunuhan masih didalami petugas

Disinggung ihwal motif tindak pidana penganiayaan hingga kedua korban meninggal dalam kasus ini, Umi mengatakan, petugas hingga kini masih mendalami perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku HN serta saksi-saksi.
"Belum (pengungkapan motif pelaku), karena masih terus dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
3. Pelaku diserahkan pihak keluarga ke kantor polisi

Dalam perkara ini, pelaku HN diketahui menganiaya dan membunuh kedua korban pasutri menggunakan senjata tajam jenis badik. Pasangan lansia ini ditemukan warga telah terkapar bersimbah darah di area dapur rumahnya.
Pascaperistiwa berdarah tersebut, pelaku HN langsung diserahkan pihak keluarga ke petugas Polsek Pugung Polres Tanggamus.
Polisi turut mengamankan barang bukti tindak pidana berupa satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang lebih kurang 20 Cm dan sejumlah helai pakaian dikenakan oleh korban Halimi dan Siti Khodijah.



















