Bandar Lampung, IDN Times - Buntut perusakan Polsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel kembali melakukan upaya paksa terhadap seorang diduga pelaku yaitu, EW, warga Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo.
Hasil penangkapan itu, kini total terduga pelaku perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro sebanyak 13 tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan secara intensif dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Lamsel, diduga pelaku EW dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (24/5/2021).
