Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Penganiayaan hingga Olesi Kelamin dengan Cabai Ditangkap 

Ilustrasi penganiayaan.(pixabay.com)
Intinya sih...
  • Wanita di Lampung Utara mengalami pengeroyokan dan penganiayaan brutal di rumahnya, mengakibatkan luka fisik dan trauma berat.
  • Korban melaporkan bahwa dirinya mengalami sesak napas, pusing, dan sakit akibat penganiayaan yang didokumentasikan dalam video.
  • Tersangka Desi Eliantika (31) telah menyerahkan diri ke polisi dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Lampung Utara, IDN Times – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan sadis menimpa seorang wanita, Wulandari (24), warga Desa Batu Retno, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan, peristiwa ini terjadi Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Korban, mengalami penganiayaan di rumahnya hingga mengalami luka fisik dan trauma berat," katanya, Senin (16/12/2024).

1. Dianiaya brutal

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Umi menyampaikan, peristiwa ini terjadi Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban. Menurut pelapor, Kori (46), korban menghubunginya sehari setelah kejadian untuk melaporkan dirinya telah menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan brutal.

Dalam laporan, disebutkan korban mengalami sesak napas, pusing, dan sakit akibat penganiayaan. "Video yang diperoleh pelapor menunjukkan korban diperlakukan tidak manusiawi, kepalanya dibenturkan ke lantai, dadanya ditekan, hingga kemaluannya diolesi cabai," ungkapnya.

2. Tersangka serahkan diri

ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

Umi menuturkan, setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 14 Desember 2024, pukul 22.00 WIB, tersangka, Desi Eliantika (31), menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara.

Desi, yang merupakan warga Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, kini telah diamankan oleh polisi. "Barang bukti yang disita antara lain satu set pakaian korban dan plastik berisi sisa cabai yang diduga digunakan saat kejadian," tuturnya.

3. Pasal dikenakan

Ilustrasi palu rapat. (pexels.com/Sora Shimazaki)

Umi menyatakan, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan untuk korban," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhaimin Abdullah
EditorMuhaimin Abdullah
Follow Us