Bandar Lampung, IDN Times — Polresta Bandar Lampung menegaskan tidak memberikan ruang restorative justice (RJ) bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPPA).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, hal ini merupakan komitmen penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama, khususnya untuk tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual.
“Untuk kasus pencabulan, tidak kami keluarkan dan tidak kami RJ-kan. Semua tetap kami proses sesuai hukum,” katanya, Rabu (31/12/2025).
