Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan dua remaja sebagai tersangka aksi tawuran terjadi di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Selasa (20/12/2022) sekira pukul 04.15 WIB.
Kedua remaja tersebut inisial MR (21) Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dan MD (18) warga Tanjung Baru, Kedamaian, Bandar Lampung.
"Benar, total kami amankan ada 6 orang dan 2 di antaranya sudah jadi tersangka (MD dan MR). Satu tersangka lainnya masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto saat dimintai keterangan, Kamis (22/12/2022).