Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung melarang pelajar SMA/SMK di wilayah setempat merokok maupun menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan satuan pendidikan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/23874/V.01/DP.2/2026 tentang Larangan Merokok dan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA/SMK se-Provinsi Lampung.
Surat edaran tersebut juga ditandatangani Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico pada 19 Oktober 2026.
