Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelajar Dilarang Nge-Vape di Sekolah, Disdikbud Lampung Siapkan Razia!

Bandar Lampung
2 min read
Pelajar Dilarang Nge-Vape di Sekolah, Disdikbud Lampung Siapkan Razia!
ilustrasi vape (pexels.com/Renz Macorol)
  • Disdikbud Lampung melarang pelajar SMA/SMK merokok dan menggunakan vape di lingkungan sekolah melalui surat edaran yang ditandatangani 19 Oktober 2026.

  • Sekolah diminta memperketat pengawasan dengan melibatkan guru, terutama BK, untuk melakukan pemantauan, monitoring, dan razia rutin terhadap siswa.

  • Penanganan pelanggaran diawali sosialisasi, teguran, dan pembinaan; tindakan lebih tegas sesuai SOP diterapkan bila pelanggaran dilakukan berulang kali.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung melarang pelajar SMA/SMK di wilayah setempat merokok maupun menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan satuan pendidikan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/23874/V.01/DP.2/2026 tentang Larangan Merokok dan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA/SMK se-Provinsi Lampung.

Surat edaran tersebut juga ditandatangani Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico pada 19 Oktober 2026.

  1. 1. Sekolah diminta lakukan pengawasan dan razia rutin

    Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico
    Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Terkait edaran tersebut, Thomas mengatakan, penerbitan surat edaran dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap dampak penggunaan rokok dan vape bagi kesehatan pelajar.

    "Kan kita buat edaran, melarang pelajar untuk merokok maupun menggunakan vape. Karena dari aspek kesehatan itu berisiko tinggi," kata Thomas, Rabu (21/10/2026).

    Menurutnya, sekolah diminta menindaklanjuti edaran tersebut dengan meningkatkan pengawasan terhadap para siswa. Guru, khususnya guru bimbingan dan konseling (BK) diminta melakukan pemantauan dan monitoring secara rutin.

    "Untuk ditindaklanjuti oleh guru untuk memantau, kemudian melakukan monitoring, dan razia secara rutin serta pengawasan," lanjut dia.

  2. 2. Saksi pembinaan hingga tegas

    IMG-20260219-WA0207.jpg
    Ilustrasi vape (IDN Times/Aryodamar)

    Thomas menegaskan, siswa kedapatan membawa vape maupun merokok tidak langsung diberikan sanksi tegas. Nantinya, sekolah terlebih dahulu diminta memberikan sosialisasi dan teguran.

    Namun, jika pelanggaran dilakukan berulang kali, sekolah dapat mengambil tindakan lebih tegas sesuai SOP yang berlaku.

    "Jelas ini kita awali dengan sosialisasi terlebih dahulu. Baru nanti ke tindakan tegas kalau memang itu dilakukan secara berulang, setelah proses teguran dan lain-lain," ucapnya.

  3. 3. Edaran jadi landasan razia di sekolah

    Vape, rokok elektrik, e-cigarette.
    ilustrasi vape atau rokok elektrik (IDN Times/NRF)

    Thomas memastikan, surat edaran tersebut sudah berlaku dan menjadi landasan bagi satuan pendidikan, untuk melakukan pengawasan serta penindakan di lapangan.

    Selain itu, ia berharap langkah tersebut dapat mencegah pelajar membawa maupun menggunakan rokok dan vape di lingkungan sekolah. "Ada beberapa temuan, tetapi memang kita lakukan pembinaan, tidak sampai dengan sanksi tegas," ungkapnya.

    Thomas juga berharap penerapan aturan tersebut dapat menjadi peringatan bagi para siswa, agar tidak mengulangi perbuatan serupa. "Kita tidak mau generasi penerus kita rusak dengan kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat, termasuk nge-vape ini, yang merugikan kesehatan," imbuh Kadisdibud.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More