Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pasang Tarif Jasa PSK Rp550 Ribu, Muncikari di Pesisir Barat Ditangkap
Penampakan sosok pelaku mucikari DS usai diamankan kepolisian. (Dok. Polres Pesisir Barat).
  • DS (29) ditangkap polisi karena menjajakan perempuan melalui chat WA
  • Pelaku menawarkan layanan seks melalui pesan WA dengan foto wanita dan harganya
  • Barang bukti berupa handphone, sepeda motor, uang, dan pakaian wanita diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pesisit Barat, IDN Times - Seorang perempuan di Kabupaten Pesisir Barat harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran menjajakan perempuan kepada para pria hidung belang.

Pelaku inisial DS (29) warga lingkungan Pasar Mulya, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat. Ia ditangkap petugas atas tindak pidana perdangangan orang (TPPO) dalam perannya sebagai mucikari.

"Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan DS yang diduga melakukan kasus TPPO," ujar Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yasin saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).

1. Layanan jasa esek-esek manfaat kamar hotel

Ilustrasi membuka pintu kamar hotel (pixabay.com/davidlee770924)

Dalam pengungkapan kasus ini, Mahmud mengatakan, mulanya petugas mendapatkan informasi adanya salah satu hotel di wilayah hukum setempat yang acapkali dijadikan sebagai tempat transaksi pelayan jasa esek-esek.

Kemudian petugas menyelidiki dan berhasil mengamankan seorang perempuan YF (19) bersama laki-laki AN (44) dalam keadaan tidak menggunakan pakai dalam di salah satu kamar hotel. Hasil interograsi, AN mengaku memesan jasa seks tersebut dari seorang perempuan DS melalui chat WA.

"Kesepakatan dalam transaksi tersebut senilai 550 ribu, kemudian mereka janjian di hotel dan uang tersebut diberikan ke DS selaku muncikari," ungkapnya.

2. Tawarkan wanita ke pria hidung belang via chat WA

Ilustrasi chat dengan teman (pexels.com/cottonbro studio)

Berdasarkan pengakuan tersebut, Mahmud melanjutkan, pihaknya bergerak melakukan pengembangan perkara dan berhasil meringkus DS, untuk selanjutnya langsung digelandang ke Mako Polsek Pesisir Tengah.

Lebih lanjut hasil pemeriksaan, DS mengakui melancarkan modus praktik jasa esek-esek tersebut dengan cara menawarkan layanan seks kepada orang melalui pesan WA, dengan menunjukan foto beberapa wanita dan berikut harganya.

"Jadi pelaku DS ini bisa mendapat keuntungan dari setiap penjualan jasa seks kepada para pelanggannya," katanya.

3. Polisi sita uang tunai hingga sejumlah helai pakai wanita

Barang bukti sepeda motor Honda Genio dari pelaku mucikari DS. (DOK. Polres Pesisir Barat).

Selain pelaku muncikari, Mahmud menambahkan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merek Vivo dan Infinix, satu unit sepeda motor Honda Genio merah, uang sebesar Rp400 ribu, dan sejumlah helai pakai wanita.

Kini, pelaku DS berikut seluruh barang bukti berkaitan tindak pidana telah diamankan di Mapolsek setempat, guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat UU TPPO, sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman hukuman pidana minimal 3 tahun penjara," tegasnya.

Editorial Team

Related Article