Guru Cabul di Bandar Lampung Akhirnya Ditahan

- Polresta Bandar Lampung mencabut penangguhan penahanan guru SD FZ (27) atas kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur.
- Kasus berawal dari laporan tindakan asusila pada korban di dalam mobil, diduga dilakukan berulang kali terhadap murid di sekolah tempat FZ mengajar.
- FZ ditahan kembali setelah keluarganya menjaminkan surat tanah namun polisi memutuskan mencabut penangguhan tersebut untuk memperlancar proses hukum.
Bandar Lampung, IDN Times – Polresta Bandar Lampung memutuskan untuk mencabut penangguhan penahanan seorang guru SD berinisial FZ (27) demi memperlancar proses penyidikan. FZ akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, mengonfirmasi penahanan kembali terhadap FZ dilakukan pada Sabtu (2/11/2024).
"Benar, kemarin kami memanggil tersangka FZ dan langsung menahan kembali di Mapolresta Bandar Lampung," jelas Hendrik, Minggu (3/11/2024).
1. Pencabulan Diduga di dalam mobil

Kasus ini bermula dari laporan FZ diduga melakukan tindakan asusila pada korban di dalam mobil saat berada di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung, pada Jumat, 20 September 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut diduga dilakukan berulang kali terhadap korban yang merupakan murid di sekolah tempat FZ mengajar,” ujarnya.
2. Penangguhan dihilangkan

Diketahui, FZ sempat menerima penangguhan penahanan setelah keluarganya menjaminkan surat tanah. Namun seiring perkembangan penyelidikan, polisi memutuskan mencabut penangguhan tersebut untuk memperlancar proses hukum.
“Kami sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap, segera kami limpahkan ke pengadilan,” tambah Hendrik.
Kasus ini menuai perhatian publik, dan masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan demi keadilan bagi korban.
3. Dianggap berkelakuan baik

Alasan lain beberapa hari lalu polisi menangguhkan penahanan lantaran FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan kooperatif. Itu karena bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun wajib menjalani lapor setiap hari Senin dan Kamis.
"Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang," tuturnya.



















