Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung membuka peluang menerapkan sanksi pemasangan borgol roda terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan.
Langkah tersebut disiapkan sebagai efek jera bagi pelanggar yang dinilai mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Kepala Dishub Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu mengatakan, sanksi tersebut sebenarnya telah diatur dalam ketentuan penegakan parkir. Namun hingga saat ini pihaknya masih mengutamakan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan teguran
.
"Kalau di peraturannya ada tindakan seperti diborgol, dirantai, atau digemboskan. Tetapi sejauh ini kita di Kota Bandar Lampung masih bersikap persuasif, masih pembinaan dan teguran-teguran," katanya, Selasa (2/6/2026).
