Bandar Lampung, IDN Times – DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V memanggil jajaran manajemen RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan melibatkan salah satu dokter spesialis, dr Billy Rosan.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan mengatakan, pemanggilan ini membahas dua agenda yakni, pembahasan APBD murni 2026 dan memintai klarifikasi pihak rumah sakit atas kasus dugaan pungli tersebut.
“Kami mendapatkan keterangan dari rumah sakit bahwa itu sudah ditindaklanjuti. Yang bersangkutan juga sudah dinonaktifkan untuk melayani pasien, hanya saja beliau masih memiliki tanggung jawab sebagai tenaga pengajar di Universitas Kedokteran Unila,” ujarnya dimintai keterangan, Senin (25/8/2025).