Way Kanan, IDN Times - Pemuda berinisial HR (27) berstatus sebagai paman tega memperkosa keponakannya berulang kali. Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Perbuatan bejat pelaku terungkap pascakorban S masih berusia 15 tahun memberanikan diri bercerita kepada salah satu guru sekolah inisal G. Sang guru selanjutnya langsung disampaikan kepada pihak keluarga korban.
"Benar, HR sudah dibawa dan ditahan di Polsek Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra saat dimintai keterangan, Rabu (26/10/2022).
