Tanggamus, IDN Times - Pria bernama Feri Ardiansyah (25) ditangkap Unit PPA dibantu Tekab 308 Polres Tanggamus. Warga Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan tersangka dilakukan petugas setelah orang tua korban melapor ke Polres Tanggamus. Itu lantaran tidak terima anak gadisnya telah disetubuhi tersangka bahkan hingga hamil dengan usai kandungan 7 bulan.
Mirisnya, tersangka merupakan anggota keluarga korban berstatus paman ipar. Pasalnya, tersangka menikah dengan bibi korban.