Bandar Lampung, IDN Times – Polresta Bandar Lampung menetapkan dua dari tiga orang ditangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai tersangka. Dua tersangka itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung. Sedangkan satu lainnya ditetapkan sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta, Rabu (30/9/2020). Penetapan status dua tersangka PNS itu yakni, NY (50) dan EE (50) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang. Para tersangka ditangkap Polresta Bandar Lampung sehari sebelumnya.
“Satu tersangka merupakan kepala bidang perizinan dan non perizinan. Tersangka lainnya PNS staf Kabid. Saat dilakukan penggeledahan (OTT), kami menemukan sejumlah barang bukti," ujar Kapolresta.