Oplos Pertalite Pakai Minyak Mentah, Sopir-Kernet Pertamina Ditangkap!

- Ditreskrimsus Polda Lampung bongkar praktik pemalsuan dan pengoplosan Pertalite
- Tersangka A dan I ditangkap karena mencampur BBM Pertalite dengan minyak mentah
- Polda Lampung masih menyelidiki pemilik SPBU terindikasi menjadi korban kedua pelaku
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik pemalsuan dan pengoplosan bahan bakar minyak (jenis) subsidi jenis Pertalite. Sopir dan kernet truk tangki Pertamina ditetapkan tersangka.
Kedua tersangka inisal A dan I kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolda Lampung. Pemalsuan Pertalite ini dicampur atau dioplos menggunakan bahan minyak mentah.
"Pengungkapan kasus ini hasil penyelidikan dan investasi petugas kami, adanya indikasi tindak pidana migas berupa memalsukan, mencampur, dan mengganti BBM Pertalite dengan bahan mentah," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya saat konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
1. Tukar dan oplos Pertalite asli pakai minyak mentah

Derry mengungkapkan, pengungkapan praktik pemalsuan Pertalite ini bermula dari informasi masyarakat mengalami kerusakan pada kendaraannya pascamengisi BBM di salah satu SPBU Kabupaten Lampung Tengah.
Hasil penyelidikan, petugas mendapati kecurigaan pada kendaraan truk tangki Pertamina yang dikemudian oleh tersangka A dan I hingga akhirnya dilakukan pengamanan terhadap keduanya.
"Dari pemeriksaan, modus kedua pelaku ini awalnya mengangkut BBM Pertalite dari Depo Pertamina hendak dikirimkan ke salah satu SPBU di Lampung Tengah. Tapi sesampainya di tengah perjalanan, mereka ini mampir atau berhenti dulu di salah satu tempat lapang di sekitar PJR hingga Tanjung Bintang," ungkap dia.
Dalam aksinya, A dan I sengaja mematikan GPS terpasang di dalam kendaraan, agar praktik ilegalnya tidak diketahui oleh pihak Depo Pertamina. "Sesampainya di tanah lapang ini, mereka mengganti muatan BBM Pertalite yang ada di dalam mobil tangki menjadi minyak mentah. Baru selanjutnya diantar ke SPBU di Lamteng Tengah sesuai tujuan dalam kondisi masih rapih," lanjut Derry.
2. Polisi buru pelaku lain

Dari hasil pemeriksaan, tersangka A dan I ini mengaku berperan langsung yang mengatur dan aktif terhadap pergantian BBM di SPBU. Sebab, keduanya merasa praktik ilegal ini dirasa tidak diketahui jenis sebenarnya pertalite tersebut saat dituang ke dalam penampungan SPBU.
Keduanya juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun Polda Lampung masih menyelidiki dan mendalam dengan para pemilik SPBU di Lampung, karena terindikasi masih ada enam SPBU memungkinkan ikut menjadi korban kedua pelaku.
"Kami masih dalami asal muasal minyak mentah yang didapat dari para pelaku, termasuk juga pembeli dari BBM pertalite yang dibawa kedua pelaku dari depo, sebelum diganti dengan minyak mentah," imbuhnya.
Selain itu, polisi juga masih memburu pelaku lainnya diduga kuat ikut turut terlibat dalam penggantian BBM Pertalite ke minyak mentah, termasuk adanya indikasi dugaan keterlibatan petugas SPBU. "Kami mengamankan barang bukti 16 ribu liter BBM pertalite yang telah tercampur atau sudah dioplos dengan minyak mentah di dalam tangki pendam yang ada di SPBU," tambah dia.
3. Sita barang bukti bahan Pertalite hingga minyak mentah

Derry menambahkan, barang bukti lainnya ialah BBM Pertalite murni awalnya berjumlah 8 ribu liter, sebelum dioplos dengan minyak mentah yang dibawa pelaku, karena sisaan dari dalam tangki pendam. Selain itu, Polda Lampung juga mengamankan mobil tangki Pertamina, beberapa faktur pembelian, hingga sejumlah alat komunikasi.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp60 miliar," tegas Dirreskrimsus.