Bandar Lampung, IDN Times - Jaring keluhan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di sekolah, Ombudsman RI Perwakilan Lampung membuka posko pengaduan terutama bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
Menurut Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, dugaan sementara ada satuan pendidikan menyatakan, yang mereka lakukan bukan pungutan melainkan sumbangan.
Namun dugaan yang terjadi, praktik penarikan pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
