Ngaku Pangkat Aiptu, Polisi Gadungan di Lampung Peras Kantor Ekpedisi

- Nadirsyah (33) ditangkap karena mengaku polisi dan memeras pengelola perusahaan jasa ekspedisi di Lampung Utara.
- Pelaku menyamar sebagai anggota Polri dan meminta uang dari korban dengan ancaman terkait penyalahgunaan narkoba di kantor jasa ekspedisi.
- Pelaku akan dijerat dengan persangkaan tindak pidana pemerasan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Lampung Utara, IDN Times - Nadirsyah (33), warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara diciduk aparatur penegak hukum lantaran mengaku sebagai polisi hingga memeras pengelola perusahaan jasa ekspedisi.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota tanpa perlawanan di Pasar Central Kotabumi Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara bersamaan batang bukti 1 bilah senjata tajam jenis badik bersarung kayu dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
"Benar, kami menangkap pelaku mengaku polisi inisial NS mengancam dan meminta uang kantor jasa kirim barang," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stafanus Boyoh dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).
1. Ngaku berpangkat Aiptu

Dalam aksinya tersebut, Stefanus mengungkapkan, pelaku Nadirsyah mulanya menyambangi sebuah kantor jasa ekpedisi berada wilayah hukum setempat. Di sana, ia mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) mengklaim mempunyai bukti, kantor tersebut acapkali digunakan sebagai tempat memakai narkoba jenis sabu.
Pelaku ditemui langsung oleh korban selaku kepala cabang. Tidak ingin mendapatkan masalah, akhirnya terpaksa memberikan uang diminta oleh pelaku senilai Rp800 ribu.
"Sejak aksi pemerasan pertama ini, pelaku berulangkali kali memeras dan mengancam korban hingga akhirnya total menanggung kerugian 2,6 juta rupiah," ungkap kasatreskrim.
2. Penggeledahan badan ditemukan badik hingga uang tunai

Merasa gerah dan terancam dengan aksi pelaku, korban akhirnya melayangkan laporan kepolisian ke Mapolsek Kotabumi Kota. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus NS tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan badan kepada pelaku NS, ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis badik bersarung kayu hitam diselipkan pada pinggang sebelah kanan dan uang tunai sebesar Rp600 ribu dalam tas slempang hitam.
"Setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti tindak pidana kami tahan di Mapolsek Kotabumi Kota," ujarnya.
3. Dijerat pasal pemerasan dan kepemilikan sajam

Stefanus menambahkan, pelaku NS bakal dijerat persangkaan tindak pidana pemerasan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Ancaman pidana paling lama maksimal 9 tahun kurungan penjara," tandas kasatreskrim.