Lampung Tengah, IDN Times - Ayah kandung dan paman tiri memerkosa korban anak masih di bawah umur. Keduanya kini telah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Tengah.
Pelaku yakni ayah kandung korban inisial SP (45) dan paman tirinya SG (20). Kedua pria ini telah merudapaksa korban B (15) lima kali sepanjang Juli 2024.
"Melalui Unit PPA, kami bergerak cepat menangkap para pelaku yang merudapaksa anak di bawah umur. Kedua pelaku merupakan ayah kandung dan paman tiri korban," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Sabtu (27/7/2024).
