Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dendam dan Cemburu, Motif Pria Tikam Tetangga hingga Tewas di Lamsel

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)
Intinya sih...
  • Insiden dimulai dari adu mulut hingga saling dorong
  • Pelaku menyelipkan pisau di bagian pinggang dan menusuk korban
  • Korban ambruk bersimbah darah, pelaku pergi ke polsek untuk menyerahkan diri
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - HS (41), pria nekat menikam tetangganya hingga tewas mengaku menyimpan rasa dendam dan kecemburuan lantaran menuding korban memiliki hubungan asmara dengan mantan istrinya. Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa pelaku.

Peristiwa penganiayaan berujung korban HF(41) meninggal dunia itu terjadi di Dusun III Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Minggu, 30 November lalu.

"Dari hasil pemeriksaan, motif yang mendorong pelaku melakukan penikaman adalah rasa dendam dan kecemburuan," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).

1. Insiden berdarah itu bermula dari adu mulut hingga saling dorong

Pelaku HS sudah ditangkap petugas Polsek Kalianda
Pelaku HS sudah ditangkap petugas Polsek Kalianda. (Dok. Polres Lamsel).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Indik mengungkapkan, insiden berdarah itu bermula ketika korban HF sedang duduk di rumah seorang warga Dusun III Desa Banding. Pelaku HS kemudian memanggil korban, namun HF memilih mengacuhkan panggilan itu dan tetap duduk hingga situasi memanas.

"Pelaku ini menghampiri korban dan keduanya terlibat adu mulut. Pelaku mengaku sempat memukul korban, tetapi korban membalas dan mendorong pelaku," terangnya.

2. Pelaku HS menyelipkan pisau di bagian pinggang

Ilustrasi penusukan (Foto: IDN Times)
Ilustrasi penusukan (Foto: IDN Times)

Di tengah pertikaian tersebut, Indik melanjutkan, pelaku HS langsung mencabut senjata tajam jenis pisau diselipkan di bagian pinggangnya dan langsung menusukkan dada kiri korban sebanyak satu kali.

“Jadi modusnya adalah penyerangan langsung dengan senjata tajam yang sudah dibawa pelaku dari awal. Pelaku menggunakan pisau bergagang plastik hijau diselipkan di pinggangnya,” ucapnya.

3. Korban ambruk bersimbah darah

Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai penikaman, Indik menambahkan korban HF seketika ambruk di teras rumah seraya bersimbah darah. Sedangkan pelaku HS langsung pergi meninggal tempat kejadian perkara (TKP) dan menuju Polsek Kalianda untuk menyerahkan diri.

"Kami langsung mengidentifikasi pelaku usai datang menyerahkan diri dan mengakui seluruh perbuatannya," tegas Kasatreskrim.

Dalam kasus ini, pelaku HS kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) atau 338 KUHP terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Pemprov Lampung Tetapkan Kebijakan Rafaksi Ubi Kayu, Ini Ketentuannya

02 Des 2025, 16:56 WIBNews