Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan pihak-pihak namanya disebut dalam surat dakwaan terdakwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi berpotensi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Derry Gusman usai sidang perdana perkara dugaan korupsi menjerat Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).
Derry mengatakan, sidang perdana telah digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Dalam perkara tersebut, Arinal didakwa dengan dakwaan alternatif.
"Sidang pertama atas berkas dakwaan (Arinal Djunaidi) dengan agenda pembacaan dakwaan. Kami didakwakan dengan alternatif biasa," ujarnya dimintai keterangan.
