Bandar Lampung, IDN Times – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2026 naik 5 persen menjadi sebesar Rp3.491.889.
Penetapan ini dilakukan pada 23 Desember 2025 setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, M Yudhi, menjelaskan, UMK Bandar Lampung 2026 tercatat naik lebih dari 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya sekitar Rp3,3 juta.
Pemerintah menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. "Namun, aturan tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil," tambahnya.
