Motif Suami Bunuh Istri di Lampung Utara, Cekcok Berujung Sakit Hati

- Motif cekcok hingga tersangka sakit hatiBerdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan adalah tersangka merasa sakit hati terhadap istrinya setelah cekcok.
- Tersangka dan barang bukti ditahanPolisi telah mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan motor milik korban.
- Diancam pidana seumur hidup atau 15 tahun
Lampung Utara, IDN Times - Polisi menetapkan suami membunuh istrinya sendiri di Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka. Pria itu dijerat pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tersangka Rezki Media Saputra (31) warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya kini menjalani pemeriksaan intensif dan mendekam di Rutan Polres Lampung Utara.
"Alhamdulillah kurang dari dua jam setelah korban ditemukan, kami berhasil mengamankan pelaku kini sebagai tersangka dan ternyata adalah suami korban sendiri," ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan saat konferensi pers, Sabtu (23/8/2025).
1. Motif cekcok hingga tersangka sakit hati

Berdasarkan hasil penyidikan, Deddy mengungkapkan, korban Anita Sari sebelum ditemukan tak bernyawa di area perkebunan singkong Dusun Bumi Rejo Desa Sawo Jajar, Kecamatan, Kotabumi Utara, Lampung Utara sempat cekcok dengan tersangka.
Hasil pemeriksaan, motif peristiwa pembunuhan dalam kasus ini sementara dikarenakan tersangka merasa sakit hati terhadap korban tak lain istrinya sendiri.
"Jadi korban ingin pulang kembali ke Mesuji untuk bekerja, tapi dilarang oleh tersangka hingga akhirnya terjadi cekcok dan suaminya tersulut emosi sampai membunuh korban," ungkapnya.
2. Barang bukti diamankan

Pengungkapan perkara pembunuhan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan tindak pidana tersebut berupa pakaian korban, motor Honda Beat warna Putih nopol BE 2693 TL, dan 1 buah sandal jepit hitam milik korban.
"Ya, untuk tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Deddy.
3. Diancam pidana seumur hidup atau 15 tahun

Dalam kasus ini, Deddy menegaskan, tersangka Rezki bakal dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kami tegaskan tersangka diancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling maksimal 15 tahun," tegas kapolres.