Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Modus Numpang Nginap, Pria Pringsewu Bawa Kabur Motor Teman Wanitanya

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Intinya sih...
  • Modus numpang menginap di rumah korban
  • Ditangkap setelah setahun pengejaran
  • Diancam pidana maksimal empat tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Kasus penggelapan dan pencurian kendaraan sepeda motor menimpa seorang warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu berhasil diungkap jajaran Kepolisian Sektor Gadingrejo.

Pelaku berinisal Rion (35) warga Kecamatan Ambarawa. Ia menggelapkan sepeda motor milik rekannya, Dini Asih Lestari warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo.

"Sepeda motor senilai 21 juta dijual dengan harga R3 juta oleh pelaku. Hasilnya, dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman Herman, Selasa (30/9/2025).

1. Modus numpang menginap di rumah korban

IMG_20250930_165247.jpg
Pelaku berinisal Rion (35) warga Kecamatan Ambarawa ditangkap petugas Polsek Gadingrejo. (Dok. Polsek Gadingrejo).

Herman mengungkapkan, peristiwa kasus pencurian sepeda motor ini bermula saat pelaku Rion menyambangi rumah korban bersama anaknya yang masih berusia lima tahun untuk menginap, Selasa (3/9/2024).

Pelaku keesokan harinya, saat korban sedang memasak dan kehabisan gas, Rion menawarkan diri untuk membeli gas menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban.

"Saat pergi meninggalkan membawa motor korban tersebut, pelaku bersama anaknya ini justru tidak kunjung kembali ke rumah tersebut," imbuhnya.

2. Ditangkap setelah setahun pengejaran

Ilustrasi pencurian motor. (Pinterest)
Ilustrasi pencurian motor. (Pinterest)

Setelah hampir satu tahun dalam pengejaran, Herman melanjutkan, aparat kepolisian akhirnya berhasil mendeteksi dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Way Kanan, Senin (29/9/2025).

Dari hasil serangkaian kegiatan penyelidikan, ia juga diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor lainnya dengan modus yang sama.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor korban yang telah dijual oleh pelaku," katanya.

3. Diancam pidana maksimal empat tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Atas perbuatannya, Herman menambahkan, pelaku Rion bakal dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

"Ya, saat ini pelaku RI sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek," tegas kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Larangan Beli BBM bagi Penunggak Pajak, Pemprov Lampung: Hoaks

30 Sep 2025, 20:30 WIBNews