Bandar Lampung, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar kasus love skimming dengan modus video seksual yang berakhir pemerasan.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan, ada empat warga binaan jadi tersangka kasus love skimming. Empat tersangka yang terlibat ternyata warga binaan di Lapas Kotabumi dan Lapas Metro.
Ia menyampaikan, modus pelaku berawal dari menjalin komunikasi dekat dengan korban melalui media sosial. Setelah intens berhubungan, tersangka mengajak melakukan panggilan video bernuansa pornografi lalu merekamnya.
“Setelah itu muncul modus pengakuan sebagai atasan, provos, hingga pimpinan palsu yang menakut-nakuti korban agar video tidak tersebar. Korban akhirnya diperas secara bertahap,” jelas Dery, Kamis (25/9/2025).
