Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung mengungkap gambaran umum perkara dugaan korupsi menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra. Kasus tersebut berkaitan dengan rekrutmen tenaga kontrak atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tahun anggaran 2024-2025.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand mengatakan, penyidik menduga terdapat rekrutmen sebanyak 382 tenaga kontrak yang menyalahi aturan dalam perkara tersebut.
"Rekrutmen tenaga kontrak yang memang sudah dilarang oleh undang-undang tahun anggaran 2024-2025," ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (19/9/2026).
