Pesawaran, IDN Times - Seorang pria warga Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, memerkosa pelajar perempuan di bawah umur dengan modus menghilangkan pelet.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan pelaku berinisial HRT (46) kepada korban AWS (18). Keduanya tinggal di satu kecamatan yang sama.
"Pelaku tertangkap Senin kemarin di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres," ujar Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo kepada IDN Times, Jumat (18/11/2022).