Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Derek Towing, Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus 90 Kg Ganja

IMG-20250825-WA0003.jpg
Konferensi pers ungkap kasus penyelundupan 90 Kg ganja oleh Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).
Intinya sih...
  • Modus mobil isi ganja diderek towing
  • Asal Mandailing Natal tujuan Tangerang
  • Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Satresnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni. Barang bukti narkoba ini ditaksir memiliki nilai ekonomis Rp270 juta.

Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan mengatakan, operasi pengungkapan tersebut berhasil menangkap satu orang tersangka berinisal RRD (31), petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Tersangka ini membawa 90 paket ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram yang disembunyikan dalam empat kardus besar di dalam mobil Toyota Calya," ujarnya, Senin (25/8/2025).

1. Modus mobil isi ganja diderek towing

ilustrasi mobil towing (https://daihatsu.co.id/)
ilustrasi mobil towing (https://daihatsu.co.id/)

Made menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mencurigai kendaraan pribadi Toyota Calya bernomor polisi B 1207 TMW yang diangkut menggunakan truk towing Mitsubishi Canter.

Dari kegiatan pemeriksaan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa ganja siap edar yang dikemas dalam lakban cokelat sebanyak 90 paket besar.

"Kami turut mengamankan sebuah ponsel, kendaraan Toyota Calya, truk towing, serta kunci kendaraan yang digunakan tersangka. Jadi memang modusnya, kendaraan sudah diisi ganja dinaikkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas,” ungkap Made.

2. Asal Mandailing Natal tujuan Tangerang

207b9fad-40ea-4c80-aba3-46a6eae5fdfb.jpeg.jpeg
Konferensi pers ungkap kasus penyelundupan 90 Kg ganja oleh Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Seluruh ganja ini dibawa atau diangkut dari Mandailing Natal rencana hendak menuju Kota Tangerang, Banten melalui jalur darat via penyeberangan Pelabuhan Bakauheni. Berdasarkan estimasi perhitungan, Made melanjutkan, total barang bukti disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp270 juta.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran,” tegasnya.

3. Kurir diancam 20 tahun penjara

ilustrasi penjara (freepik.com/fab
ilustrasi penjara (freepik.com/fab

Praktik upaya penyelundupan barang haram tersebut, Made menegaskan, tersangka RRD bakal dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami tegaskan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, sementara tersangka terlibat akan dikenakan ancaman maksimal," tegas Wakapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us