Modus Bisnis Beras dan Dedak, Pria di Lamteng Tipu Teman Ratusan Juta

- Seorang pria ditangkap polisi di Lampung Tengah setelah sukses menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah dengan modus bisnis jual beli dedak padi dan beras.
- Tersangka RD bersama rekannya menawarkan korban 20 ton dedak seharga Rp2.100/Kg, kemudian meminta urusan bisnis dibayar lunas sebesar Rp42 juta.
- Pelaku RD kembali membujuk rayu dan menipu korban dengan mengiming-imingi bakal mengembalikan modal dedak padi yang telah raib itu melalui bisnis beras senilai 281 juta.
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi setelah sukses menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah dengan modus bisnis jual beli dedak padi dan beras.
Tersangka RD (33) warga Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah. Ia berpura-pura menawarkan suplai komoditas dedak padi sampai beras kepada korban dalam jumlah besar.
"Iya, kami mengamankan RD, pelaku tipu gelap perdagangan hingga korbannya rugi mencapai 323 juta rupiah," ujar Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
1. Pelaku sempat berdalih modal bisnis awal dibawa kabur rekannya

Dijelaskan Edi, peristiwa tipu gelap ini dialami korban Asnawi (33) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar. Sekira Minggu (1/10/2023) pukul 13.00 WIB. Pelaku RD bersama rekannya menawarkan korban 20 ton dedak seharga Rp2.100/Kg.
Dikarenakan keduanya sudah saling kenal, Asnawi dan RD akhinya sepakat perihal bisnis tersebut. Kemudian pelaku meminta urusan bisnis dedak padi itu dibayar lunas sebesar Rp42 juta.
"Dari proses pembayaran, korban diberikan kuitansi tunai. Sementara dedak dijanjikan akan datang dalam waktu dekat," ungkap kapolsek.
Selang sebulan kemudian, pelaku RD kembali mendatangi korban dan berterus terang bahwa dedak padi korban tidak bisa diproses dan dikirim. "Pelaku ini beralasan bahwa modalnya habis, semua uang korban telah dibawa kabur temannya," tambah dia.
2. Korban tertipu bujuk rayu pelaku dua kali

Alih-alih memulangkan uang Rp42 juta tersebut, Edi melanjutkan, pelaku RD justru kembali membujuk rayu dan menipu korban dengan mengiming-imingi bakal mengembalikan modal dedak padi telah raib itu melalui bisnis beras.
"Kali kedua, pelaku menawarkan beras senilai 281 juta. Korban pun setuju lagi dibayar lunas saat itu juga," imbuhnya.
Berjalan waktu, korban sudah menunggu lama akhirnya sadar telah tertipu kali kedua oleh korban. "Korban sadar, akhirnya melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan ini ke Polsek Terbanggi Besar," sambung dia.
3. Pelaku terancam pidana 4 tahun penjara

Menindaklanjuti laporan korban, Edi mengatakan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil menangkap RD, Senin (4/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," tandas kapolsek.



















