Bandar Lampung, IDN Times - Badan Karantina Indonesia mengungkap modus pelaku dalam mengedarkan puluhan ribu bibit kelapa sawit ilegal dari Lampung ke berbagai daerah di Indonesia. Selain memanfaatkan sejumlah platform e-commerce, pelaku juga menggunakan identitas palsu hingga menyamarkan isi paket agar lolos dari pengawasan.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding mengatakan, bibit sawit ilegal tersebut dipasarkan melalui berbagai platform perdagangan daring. Setelah ada pesanan, paket dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan berbagai cara untuk menghindari pelacakan.
"Hasilnya nanti kalau memang dua alat bukti terpenuhi, ya harus kena pidana," ujarnya saat konferensi pers di kantor Balai Karantina Lampung, Jumat (31/7/2026).
