Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Modal Video Syur Korban, Pemuda Pringsewu Setubuhi Pacar di Bawah Umur

Tersangka AM, pemuda setubuhi pacarnya ditangkap petugas Polres Pringsewu. (DOK. Polres Pringsewu).
Intinya sih...
- Pemuda di Pringsewu menyetubuhi pacar di bawah umur dan mengancam menyebarkan video syur korban.
- Tindakan asusila pelaku terungkap atas laporan orang tua korban, yang sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
- Pelaku nekat melakukan tindak asusila karena tidak mampu menahan nafsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pringsewu, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu menyetubuhi pacarannya masih berusia di bawah umur. Pelaku menyertai perbuatan asusilanya dengan mengancam bakal menyebarkan video syur korban.
Pelaku inisal AM (20) kini telah diringkus petugas kepolisian di salah satu rumah kerabatnya berada di Pekon Selapan, Kecamatan Pringsewu, Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Editorial Team
EditorTama Wiguna
EditorMartin Tobing
Follow Us