Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kredit KUR Fiktif, Mantri BRI Pringsewu Bikin Rugi Negara Rp520 Juta

Penahanan tersangka GK oleh Penyidik Pidsus Kejari Pringsewu. (Dok. Kejari Pringsewu).
Intinya sih...
  • Mantan Mantri BRI ditetapkan tersangka korupsi KUR dan Kupedes oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.
  • Tersangka memalsukan identitas 10 nasabah untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif, dengan kerugian negara sebesar Rp520 juta.
  • Kadek menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pringsewu, IDN Times - Mantan Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pringsewu inisal GK ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Tersangka GK kini telah ditangkap dan ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu.

"Benar, kemarin kami menetapkan tersangka GK yang menjabat sebagai mantri pada Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu periode 2020 sampai 2022," ujar Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, Selasa (29/4/2025).

1. Pengajuan kredit fiktif pakai 10 identitas nasabah

Penahanan tersangka GK oleh Penyidik Pidsus Kejari Pringsewu. (Dok. Kejari Pringsewu).

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR dan Kupedes ini, Kadek mengungkapkan, tersangka GK melancarkan modus operandi praktik korupsinya dengan memanfaatkan identitas orang lain.

Hasil penyelidikan dan penyidikan perkara, tersangka GK mengajukan dan mencairkan kredit fiktif total terhadap 10 nasabah.

"Tersangka GK ini memalsukan dokumen serta menggunakan identitas orang lain, untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif, kemudian dana tersebut dinikmati sendiri," ungkap Kasi Intel.

2. Kerugian keuangan negara Rp520 juta

Penahanan tersangka GK oleh Penyidik Pidsus Kejari Pringsewu. (Dok. Kejari Pringsewu).

Berdasarkan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, perbuatan tersangka GK dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

"Berkaca dari kasus ini, kejaksaan dan bank komitmen bersama-sama melakukan perbaikan tata kelola dan upaya mitigasi risiko, agar kejadian serupa seperti korupsi KUR tidak terulang lagi," kata Kadek.

3. Ditahan di Rutan Way Hui

Penahanan tersangka GK oleh Penyidik Pidsus Kejari Pringsewu. (Dok. Kejari Pringsewu).

Kadek menambahkan, tersangka GK dijerat dengan persangkaan Pasal yakni, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Hui).

"Tersangka GK ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari ke depan terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025," tegas Kasi Intel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us