Lampung Timur, IDN Times - Sekelompok pemuda memperkosa anak bawah umur 15 tahun di Kabupaten Lampung Timur. Korban dipaksa meminum alkohol hingga mabuk dan disetubuhi empat pelaku secara bergiliran.
Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dialami korban RA (15) ini telah menangkap salah satu dari empat pelaku inisal BF (20) warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
"Benar, satu pelaku inisal BF sudah kami amankan untuk ketiga rekan pelaku lainnya untuk saat ini berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, Sabtu (17/6/2023).