Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Miris! Siswi SMP Lampung Dicekoki Alkohol hingga Diperkosa Bergilir

Google

Lampung Timur, IDN Times - Sekelompok pemuda memperkosa anak bawah umur 15 tahun di Kabupaten Lampung Timur. Korban dipaksa meminum alkohol hingga mabuk dan disetubuhi empat pelaku secara bergiliran.

Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dialami korban RA (15) ini telah menangkap salah satu dari empat pelaku inisal BF (20) warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

"Benar, satu pelaku inisal BF sudah kami amankan untuk ketiga rekan pelaku lainnya untuk saat ini berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, Sabtu (17/6/2023).

1. Pemerkosaan bergilir terjadi di rumah salah satu pelaku

Tampang pemuda BF, salah satu pemerkosa korban RA. (Dok. Polres Lampung Timur).

Dijelaskan M Rizal, peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut bermula saat korban sedang berjalan dengan temannya menuju ke sebuah warung dipanggil oleh pelaku BF, Senin (5/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

"RA ini gadis yang masih duduk di bangku SMP. Jadi pelaku BF menyuruh korban untuk mampir ke rumahnya," imbuh kapolres.

Setibanya di kediaman BF, korban dan temannya dipaksa untuk meminum alkohol sampai mabuk dan tak sadarkan diri. "Di saat itu, pelaku BF bersama tiga rekannya RZ, SG, dan SM secara bergiliran menyetubuhi korban RA," lanjut M Rizal.

2. Ditangkap di kediaman tanpa perlawanan

google

Atas kejadian dialami siswi SMP tersebut, M Rizal mengungkapkan, korban RA mengadukan peristiwa pemerkosaan kepada orang tuanya. Kemudian ibu korban tidak terima mendapati sang buah hati telah dilecehkan, langsung melapor ke Polres Lampung Timur.

Alhasil, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan kepolisian mampu mengamankan pelaku BF, Kamis (15/6/2023).

"Pelaku BF ini kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan, bersamaan barang bukti beberapa helai pakaian milik pelaku," ungkap kapolres.

3. Terancam pidana hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

M Rizal menegaskan, petugas mengamankan pelaku BF langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Termasuk dimintai keterangan, ihwal keberadaan dan peran 3 rekan pelaku lainnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us