Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Miris! Ayah Tiri Cabuli hingga Setubuhi Kakak Beradik di Pringsewu

Miris! Ayah Tiri Cabuli hingga Setubuhi Kakak Beradik di Pringsewu
Pelaku WO ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Intinya Sih
  • Ayah di Pringsewu mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya karena tinggal satu atap dengan korban dan ibunya bekerja di luar negeri.
  • Kedua korban, ND (13) dan NM (15), mengalami tindak pidana asusila sejak Januari 2023 oleh ayah tirinya yang diringkus petugas polisi.
  • Pelaku WO akan dijerat tindak pidana asusila sebagaimana Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Pringsewu, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu mencabuli hingga menyetubuhi dua anak tirinya. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dikarenakan tinggal satu atap dengan kedua korban, sementara ibu kandungnya bekerja mencari nafkah di Singapura.

Pelaku inisial WO (45) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Ia diringkus petugas kepolisian di rumahnya, Selasa (4/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

"Saat ditangkap pelaku WO tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap kedua anak tirinya," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP Beny Prasetya, Sabtu (5/6/2024).

1. Pencabulan dan persetubuhan terjadi sejak setahun terakhir

Pelaku WO ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Pelaku WO ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Berdasarkan penyelidikan petugas, Beny menjelaskan, tindak pidana asusila ini dialami kedua anak tiri pelaku masih duduk di bangku SMP, ND (13) dan NM (15). Aksi WO ini dilakukan kepada kedua korbannya secara bertahap sejak Januari 2023.

Hasil pemeriksaan, korban ND mengaku sudah 5 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Sedangkan korban NM juga sempat ingin disetubuhi memberikan perlawanan, setelah sebelumnya dicabuli oleh pelaku.

"Iya yang jadi disetubuhi oleh pelaku ini adiknya, sementara kakaknya dicabuli tapi setelah WO berupaya melakukan persetubuhan gagal, karena NM berontak dan pindah ke kamar ND," ungkap Kapolres.

2. Terungkap setelah kedua korban mengadu ke sang paman

Pelaku WO ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Pelaku WO ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Beny melanjutkan, terbongkarnya kasus ini setelah kedua korban tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya tersebut mengadu kepada sang paman. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Lebih lanjut pelaku WO dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut, karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya. Sedangkan ibu korban tidak berada di rumah, karena masih bekerja mencari nafkah diluar negeri, Singapura.

"Berdasarkan laporan paman korban ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.

3. Diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman

Pelaku WO ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Pelaku WO ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Beny melanjutkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mengetahui motif tindak pidana asusilia dalam kasus tersebut.

Meski demikian, pelaku WO dipastikan bakal dijerat tindak pidana asusila sebagaimana Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Pelaku juga dijerat denda paling banyak 5 miliar dan hukuman pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana, karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh korban anak," tandas Kapolres.

4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

ilustrasi menggunakan telpon seluler di depan laptop (pexels.com/Engin Akyurt)
ilustrasi menggunakan telpon seluler di depan laptop (pexels.com/Engin Akyurt)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More