Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Modal Janji Tanggung Jawab, Pelajar Pringsewu Setubuhi Pacar Masih SMP

Modal Janji Tanggung Jawab, Pelajar Pringsewu Setubuhi Pacar Masih SMP
Pelaku TB menjalani pemeriksaan oleh petugas PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Intinya Sih
  • Remaja laki-laki ditangkap karena menyetubuhi kekasihnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP
  • Ibu korban menerima video asusila dari orang tak dikenal, dan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali
  • Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Pringsewu, IDN Times - TB (15), remaja pria asal Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran menyetubuhi sang kekasih masih duduk dibangku kelas 1 SMP.

Anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut telah diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya, Kamis (16/5/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

"Iya, pelaku remaja baru lulus SMP ini diamankan atas dugaan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur kelas 1 SMP inisial ZA,” ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, Sabtu (18/5/2024).

1. Terungkap setelah ibu korban dapat kiriman video asusila keduanya

ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)
ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)

Disampaikan Irfan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah ibu korban menerima kiriman video singkat tindakan asusila dilakukan TB kepada sang buah hati dari orang tidak dikenal. Alhasil, Ibu korban langsung mengklarifikasi itu ke anaknya dan dibenarkan kejadian tersebut.

“Tidak terima anak kesayangan menjadi korban persetubuhan, ibu korban ini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” ungkapnya.

2. Persetubuhan berlangsung di rumah pelaku hingga toilet sekolah

Pelaku TB menjalani pemeriksaan oleh petugas PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Pelaku TB menjalani pemeriksaan oleh petugas PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irfan menyampaikan, pelaku TB mengakui setidaknya telah empat kali melakukan menyetubuhi korban. Perbuatan asusila ini tiga kali dilakukan di rumah pelaku sedangkan satu kali di toilet sekolah.

TB juga mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban ZA. Dalam aksinya, ia membujuk rayu dan meyakinkan korban agar mau diajak berbuat asusila.

"Jadi pelaku ini menebar janji manis tidak akan meninggalkan korban dan juga akan bertanggung jawab, jika nantinya korban hamil dikemudian hari.” kata Kasatreskrim.

3. Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara

Pelaku TB menjalani pemeriksaan oleh petugas PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Pelaku TB menjalani pemeriksaan oleh petugas PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Irfan menambahkan, pelaku TB disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang System Peradilan Pidana Anak.” tandasnya

4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Halodoc
Halodoc

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More