Menilik Konservasi Burung di Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas

- Program konservasi burung di desa penyangga Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, melibatkan Pertamina, Yayasan Elang Indonesia, Koperasi Plang Ijo, dan warga setempat.
- Kegiatan meliputi adopsi sarang, pembangunan visitor centre, pengamatan burung untuk edukasi dan penelitian (event bird watching), serta sosialisasi pelestarian kepada warga.
- Konservasi dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik perburuan burung liar dan menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan serta mendukung upaya pelestarian alam.
Lampung Timur, IDN Times - Ada program konservasi burung di desa penyangga Taman Nasional Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Di sana, menjadi rumah bagi lebih dari 302 jenis burung.
Program ini digagas Pertamina bersama Yayasan Elang Indonesia, Koperasi Plang Ijo, dan masyarakat setempat. Kegiatan meliputi adopsi sarang, pembangunan visitor centre, pengamatan burung untuk edukasi dan penelitian (event bird watching), serta sosialisasi pelestarian kepada warga.
1. Ini kata warga

Kepala Urusan Umum Desa Labuhan Ratu IX, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Dwi Aprianto, menyampaikan apresiasi kepada Pertamina atas komitmen terhadap pelestarian alam yang dilakukan. Menurutnya, adanya inisiatif ini, warga merasa sangat terbantu dalam upaya pelestarian alam dan pengelolaan keanekaragaman hayati di sekitar Taman Nasional Way Kambas.
"Kami berharap kolaborasi ini dapat berlanjut dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan kami," jelasnya.
2. Tujuan konservasi

Catur Yogi Prasetyo, selaku Sr. Spv. HSSE & Fleet Safety Integrated Terminal Panjang, menyampaikan konservasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik perburuan burung liar. Itu karena selain mengancam kelestarian satwa, dapat merusak keseimbangan alam yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat setempat.
“Harapannya kegiatan dapat meningkatkan kesadaran akan perlindungan flora dan fauna terutama di masyarakat sekitar wilayah Taman Nasional Way Kambas. Serta tidak ada perburuan burung liar terutama di desa-desa yang dekat dengan taman nasional,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (25/4/2025).
3. Pentingnya penegakan hukum terhadap perburuan satwa liar

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menegaskan, penegakan hukum terhadap perburuan satwa liar menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan. Aksi ilegal seperti pencurian kayu, pembakaran hutan, dan perburuan menjadi penyebab utama rusaknya hutan dan habitat fauna.
Ia menambahkan, pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati mencerminkan komitmen perusahaan yang tidak hanya berfokus pada aspek operasional, tetapi juga turut menjaga keberlanjutan lingkungan dan mendukung upaya pelestarian alam.
"Kami berupaya meminimalisasi risiko tersebut sekaligus memberikan kontribusi positif bagi keberlanjutan. Inisiatif ini juga sejalan dengan komitmen kami terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-13 tentang Penanganan Perubahan Iklim dan tujuan ke-15 tentang Ekosistem Daratan," ujar Nikho.